Makassar- Tim gabungan
Jatanras Polrestabes Makassar, resmob Polda Sulsel bersama Unit Reskrim
Polsek Tallo berhasil meringkus lelaki yang diduga kuat merupakan pelaku
pemerkosaan dan pembunuhan seorang bocah perempuan berumur 12 Tahun yang
masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di jalan sultan abdullah,
kecamatan tallo, Kota Makassar yang terjadi pada Selasa 26 mei 2026
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si
pertama tama mengucapkan belasungkawa terhadap korban yang meninggal dunia
dengan perlakuan yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan pelaku.
“Pada kesempatan kali ini saya sampaikan bahwa ada kejadian pembunuhan
berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang berumur 12
Tahun,”ini sungguh sangat menyedihkan buat kita semua,” ujarnya. Rabu (27/5/2026) di Polrestabes Makassar.
Lanjut Kapolrestabes, urutan kejadian berawal saat kemarin
selasa (26/05/2026) yang biasanya anak ini sudah beristirahat pada pukul 20.00
atau 21.00 wita di rumahnya, sehingga orang tua korban mencari kemana mana tapi
tidak ketemu sampai 02.30 wita sehingga orang tua korban kembali kerumahnya.
Pada pukul 05.00 wita di temukan jenazahnya didalam rumah
kosong sudah dalam keadaan meninggal dunia dan juga tidak berbusana serta
kepala korban tertimpa tv.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah unit reskrim polsek
tallo bersama jatanras Polrestabes Makassar melakukan serangkaian
penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan
dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, saat dilakukan olah TKP ternyata
ada keributan yang terjadi disekitar tempat kejadian ternyata yang
melakukan keributan adalah pelaku itu sendiri berupaya untuk mengalihkan
perhatian supaya Polisi cepat pergi dari TKP
Diketahui pelaku lelaki berinisial I (19) yang merupakan
tetangga dari korban itu sendiri, saat dilakukan interogasi berdasarkan
keterangan pelaku memang sebelumnya sudah sering memperhatikan korban sejak
lama dan pelaku juga mengakui sering menggunakan narkotika dan juga
sering menonton film porno lewat HP.
“Dari situlah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak
kecil yang berusia 12 tahun dengan meminta korban untuk membelikan aqua setelah
di belikan pelaku meminta lagi kepada korban untuk dibelikan makanan,” ungkap
Kapolrestabes.
Ketika kembali lagi kedua kalinya, lanjut Kombes Pol Aray,
korban lalu diseret oleh pelaku ke rumah kosong dan menutup mulut korban
setelah itu pelaku membenturkan kepala korban karena korban sempat meronta dan
korban kembali membenturkan kepala pelaku kebawah.
Tidak sampai di situ, pelaku kembali melakukan perbuatan
cabul setelah korban tidak berdaya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhah berencana pasal
459 subsider 458 ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara
