Makassar – Kepala
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.,
M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan
yang berlangsung di Polrestabes Makassar, Selasa (26/05/2026). Dalam kegiatan
ini, Kapolda Sulsel didampingi oleh Dirreskrimum, Kabidpropam, Kabidhumas,
Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, serta Kapolres Maros.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa
pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Sulsel dalam
menindak berbagai tindak pidana kejahatan jalanan selama periode Mei 2026.
Adapun jenis kejahatan yang berhasil diungkap meliputi
pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas),
pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), serta
kepemilikan senjata tajam (sajam).
Secara keseluruhan, jumlah laporan polisi yang diterima
oleh Satreskrim Polres jajaran mencapai 148 laporan dengan jumlah tersangka
sebanyak 176 orang. Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan jumlah
pengungkapan tertinggi, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di
antaranya 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur dan anak panah
beserta ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, serta sejumlah barang hasil
kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 476 dan 477
terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, Pasal 479
terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 468 terkait penganiayaan berat
dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Sementara itu, kepemilikan
senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan
ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus
berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta tidak akan ragu
mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang mengganggu
keamanan dan ketertiban.
“Pada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir
memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan
tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban,
keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda juga mengimbau peran aktif
masyarakat, khususnya para orang tua, dalam mengawasi anak-anak mereka. Hal ini
mengingat masih ditemukannya keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah
kasus, termasuk fenomena geng motor.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk
bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan
kondusif,” tutup Kapolda.
